Kamis, 01 Mei 2014

REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

REGULASI KEUANGAN
SEKTOR UBLIK

DASAR  KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Landasan dasar otonomi daerah dan berbagai perundangan operasioanal, diatur dalam :
  1. Peraturan Pemerintahan Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Pemerintah No 105 Tahun 2000, tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
  4. Peraturan Pemerintah No 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
  5. Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD

Dasar Hukum Keuangan Sektor Publik

Menurut UUD 1945 pengelolaan keuangan negara, dilaksanakan secara profesional terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

2.1.1. Dasar Hukum Keuangan Negara
      keuangan negara dapat di interpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan  kewajiban warga yang dapat di nilai dengan uang, dalam kerangka tata cara penyelenggaraan pemerintahan

Hak dan kewajiban Negara
  1. Hak monopoli mencetak dan mengedarkan uang
  2. Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan, seperti pajak, bea dan cukai
  3. Hak untuk memproduksi barangdan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara

Kewajiban negara adalah berupa pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
]
Dasar Hukum Keuangan Negara

UUD 1945 Amandemen IV tentang keuangan negara, yang dimaksukan yaitu :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yg diusulkan pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU
  3. Jenis dan harga uang ditetapkan dengan UU
  4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dgn UU
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dgn UU
            Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan
konstitusional, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggran yang
bersangkutan   

Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah tertampungnya aspirasi semua warga dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggung jawaban eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan.

      Tujuan otonomi daerah menurut UU 1945 Pasal 18 Amandemen IV adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program pembangunan

      Penjelasan Pasal 64 UU No.5 thn 1974 tentang fungsi ABPD :
  • Menentukan jumlah pajak yg dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan
  • Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
  • Memberi isi dan dan arti kepada tanggung jawab Pemerintah daerah khusunya karena Anggaran Pendapatan dan Belanja itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan pengawasan thd pemerintahan daerah dengan cara yg lebih mudah dan berhasil guna
  • Merupaka suatu pemberian kuasa kepada Kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggraan keuangan daerah di dalam batas-batas tertentu






AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DESENTRALISASI
Kebijakan desentralisasi telah merubah sifat hubungan antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar BUMN dgn pemerintah Pusat; antar pemerintah dgn masyarakat dan berbagai entitas lain dalam pemerintahan.
           
Jadi jelas bahwa tujuan akuntansi sektor publik adalah untuk memastikan kualitas laporan keuangan dalam pertanggung jawaban publik
           
Adapun prasarana ASP perlu dibangun : Standart akuntansi untuk pemerintah Pusat & daerah serta organisasi sektor publik lainnya, account code dapat dilakukan dalam rangka konsolidasi dan audit, Jenis buku besar/ledger, manual sistem akuntansi pemerintahan dan organisasi lainnya.

Jenis anggaran sektor publik, meliputi :
1.       Anggaran Operasional, yaitu anggaran yang digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintahan, Contoh Anggaran Belanja Rutin.
2.       Anggaran Modal, menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelanjaan atas aktiva tetap seperti gedung,peralatan,kendaraan,perabot dll. Pengeluaran modal dalam jumlah besar biasanya dilakukan dengan pinjaman.

Prinsip-prinsip penyusunan anggaran pemerintah :
  1. Otorisasi oleh legislative
  2. Komprehensif, menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
  3. Keutuhan anggaran, semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam dana umum.
  4. Jumlah yang disetujui legislative dimanfaatkan secara ekonomis,efisien dan efektif
  5. Periodik, anggaran bersifat periodic biasanya tahunan atau multi tahunan
  6. Akurat, tidak adanya underestimate untuk pendapatan dan overestimate untuk pengeluaran.
  7. Jelas, sederhana dan dapat dipahami oleh masyarakat
  8. Diketahui atau diinformasikan ke publik.



      REVIEW REGULASI YANG TERKAIT DENGAN AKT. SEKTOR PUBLIK
Perjalanan akuntansi sektor publik di era pra reformasi didasari pada UU no. 5 thn 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pengertiannya adalah Dati 1 yang meliputi propinsi dan Dati II yang meliputi kabupaten.
      Beberapa peraturan pelaksanaan yg diturunkan dari perundang – undangan ,antara lain:
  1. PP no.5 Thn 1975 ttg pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah
  2. Pp NO.6 Thn 1975 ttg penyusunan APBD
  3. Kep. MenDagri no.900-099 Thn 1980 ttg manual administrasi Keuangan daerah
  4. Peraturan MenDagri no.2 Thn 1994 ttg pelaksanaan APBD
  5. UU no. 18 Thn 1977 ttg pajak & retribusi daerah
  6. Kep.MenDagri no. 3 Thn 1999 ttg bentuk dan susunan perhitungan APBD  

REGULASI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI ERA REFORMASI

Menurut Desentralisasi, daerah mempunyai kewenangan untuk menata sendiri urusan rumah tangganya dengan rincian di bidang keuangan daerah yg meliputi :
  1. Pemungutan sumber-sumber pendapatan daerah sebagaimana yg dimaksud dgn UU no.22 thn 1999 pasal 79
  2. Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi, tugas pembantuan dan desentralisasi seperti termuat dalam UU no.25 thn 1999 bab IV, V dan VI
  3. Penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan perhitungan atas APBD, sebagaimana dimaksud UU no.25 thn 1999
  4. Mendapat dana perimbangan berupa dana alokasi umum dan dana khusus sebagaimana yg diatur di dalam UU no.25 thn 1999 dan PP no.104 thn 2000 ttg dana perimbangan
  5. Melakukan pinjaman daerah seperti yang diatur di dalam PP no.107 thn 2000 ttg Pinjaman daerah

Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik di Era reformasi

Paradigma baru dalam “Reformasi manajemen sektor publik adalah penerapan akuntansi dalam praktik pemerintah guna mewujudkan Good Governance.
      Dan sebelum UU baru maka sebagai landasan hukum awal masih berdasrkan UU Perbendaharan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, staastsblad Thn 1925 No.448), sebagimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan  UU no. 9 thn 1968 (Lembaran negara Republik Indonesia no. 53) dan baru pada 5 April 2003 yaitu dibuat UU baru no.17 thn 2003 untuk menetapkan kaidah-kaidah hukum administasi keuangan negara dalam rangka pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara yg ditetapkan dalam APBN dan APBD.
      4 Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara :
  1. Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja
  2. Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah
  3. Pemberdayaan manajer profesional
  4. Adanya lembaga pemeriksa eksternal yg kuat, profesional dan mandiri serta dihindarinya duplikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan 
Paradigma Baru Regulasi Akuntansi Sektor Publik
  1. UU no. 17  thn 2003 ttg keuangan negara
  2. UU no. 1  thn 2004 ttg Perbendaharaan negara
  3. UU no. 15  thn 2004 ttg Pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
  4. UU no. 25  thn 2004 ttg sistem perencanaan dan pembangunan nasional
  5. UU no. 32 thn 2004 ttg pemerintahan daerah
  6. UU no. 33 thn 2004 ttg perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  7. UU no. 24 thn 2005 ttg standart  akuntansi pemerintahan

BARANG DAN JASA PUBLIK

Pada dasarnya alokasi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan melalui 2 mekanisme yaitu : mekanisme pasar (market mechenism) dan mekanisme birokrasi (bureaucratic mechanism)

2.4.1. BARANG DAN JASA PUBLIK VS  BARANG DAN JASA SWASTA

Barang Publik adalah barang kolektif yg seharusnya dikuasai oleh negara atau pemerintah
Sifatnya : tidak eksklusif dan diperuntukkan bagi              kepentingan seluruh warga dalam skala luas, syukur kalau bisa dinikmati warga secara gratis
Contoh : udara bersih, air bersih dan lingkungan yg aman

Barang Swasta adalah barang spesifik yg dimiliki swasta Sifatnya : eksklusif dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yg mampu membelinya dgn harga yg di sesuaikan dgn harga pasar yg harus untung sebesar-besarnya
Contoh : perumahan mewah, villa dan hotel

Barang setengah kolektif  yg dimiliki oleh swasta dan pemerintah Sifatnya : barang ini tidak boleh bersifat eksklusif dan pemerintah harus ikut menentukan harga penjualannya yg biasanya tidak terjangkau oleh rakyat kecil
Contoh : sekolah swasta dan rumah sakit swasta

KONSEP-KONSEP POKOK BARANG DAN JASA PUBLIK

2 mekanisme alokasi barang dan jasa dalam masyarakat
  1. Barang (palayanan) publik (public good) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas oleh karena itu pemerintah manjamin mutu barang/pelayanan publik yg diberikan.
  2. Barang (pelayanan) swasta (private good) biasanya dipergunakan hanya oleh konsumen dimana harga pasar merupakan konsensus yg ditentukan oelh konsumen dan produsen

Suatu barang dikategorikan sebagai barang swasta atau publik dalam kaitan dengan tingkat Excludability dan pesaingnya,.
Tingkat excludability suatu barang ditentukan dgn kondisi dimana konsumen dan produsen barang atau pelayanan bisa memastikan bahwa orang lain tidak memperoleh manfaat dari barang/pelayanan tsb.
Jika excludability mempunyai daya saing tinggi barang dapat dipergunakan perorangan contohnya : walkman,  sedangkan jika rendah barang/pelayanan tsb digunakan bersama-sama contohnya : taman umum 
 umumnya barang publik mempunyai tingakt excludability yg rendah krn digunakan bersama-sama ,sedangkan barang swasta umumnya memiliki tingkat excludability yg tinggi dan dikenakan biaya
TOLLs GOODS adalah barang yg excludable tetapi daya saingnya rendah krn digunakan bersama-sama namun tetap dikenakan biaya contoh : jalan tol
COMMONS POOL GOODS adalah barang yg punya daya saing tinggi tetapi non-excludable namun jika berlebihan dapat dikenakan biaya dan butuh dana publik. Conroh : pengadaan air di desa

KONSEP-KONSEP POKOK BARANG DAN JASA PUBLIK

PERUBAHAN KELEMBAGAAN
Ketidakmampuan untuk memahami cara baru dalam mengerjakan sesuatu disebut kebutaan paradigma.
Langkah pertama dalam mengatasi kebutaan paradigma adalah mencari apa yg bisa dilakukan untuk mengubah cara kerja. Setalah itu penting membuat visi yg jelas tentang kemana oragnisasi akan diarahkan.keadaan ini didorong oleh seorang pemimpin visioner dimana terdapat suatu tim terpadu yg bervisi sama dan visi itu menyentuh semua orang dalam organisasi.

kebijakan pengadaan barang dan jasa publik
Pemerintah telah mengambil beberapa inisiatif untuk perbaikan penyelengaraan pemerintahan antara lain :
  1. Reformasi hukum dan yudikatif termasuk pembentukan komisi OMBUDSMAN untuk menanggapi masalah korupsi dan pembentukan Komisi Reformasi Hukum
  2.  perumusan strategi reformasi pegawai negeri sipil
  3. Rancangan Undang-undang untuk menetapkan manajemen keuangan pemerintah
  4. Pembentukan Komisi anti korupsi
  5. Pembentukan kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di Indonesia yg didukung oleh UNDP, BANK DUNIA dan ADB

KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa (service quality management) yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan konsumen
Kinerja merupakan konsep multi dimensional artinya ukuran kinerja bagi pelayanan publik tidak hanya bersifat keuangan (input). Kinerja oragnisasi layanan publik harus di ukur dari outcome-nya karena merupakan hasil (outcome) merupakan variabel kinerja yg mewakili misi organisasi dan aktivitas operasional baik aspek keuangan dan non keuangan
Selanjutnya  monitoring kinerja perlu dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
Langkah-langkah dalam monitoring kinerja organisasi publik :
  1. Mengembangkan indikator kinerja yg menggambarkan pencapaian tujuan oragnisasi
  2. Memaparkan hasil pencapaian tujuan berdasarkan indikator kinerja diatas
  3. Mengindentifikasi apakah kegiatan pelayana sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan program perbaikan kualitas pelayanan


1 komentar: