REGULASI KEUANGAN
SEKTOR UBLIK
DASAR
KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Landasan
dasar otonomi daerah dan berbagai perundangan operasioanal, diatur dalam :
- Peraturan
Pemerintahan Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
- Peraturan
Pemerintah No 105 Tahun 2000, tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah dalam rangka Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan
- Peraturan
Pemerintah No 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
- Peraturan
Pemerintah No 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala
Daerah
- Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah
- Peraturan
Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD
Dasar
Hukum Keuangan Sektor Publik
Menurut
UUD 1945 pengelolaan keuangan negara, dilaksanakan secara profesional terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
2.1.1.
Dasar Hukum Keuangan Negara
keuangan negara dapat di interpretasikan
sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban
warga yang dapat di nilai dengan uang, dalam kerangka tata cara penyelenggaraan
pemerintahan
Hak dan kewajiban Negara
- Hak monopoli mencetak dan
mengedarkan uang
- Hak untuk memungut sumber-sumber
keuangan, seperti pajak, bea dan cukai
- Hak untuk memproduksi barangdan
jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum yang dalam hal ini pemerintah
dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan negara
Kewajiban negara adalah berupa pelaksanaan tugas-tugas pemerintah
sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
]
Dasar
Hukum Keuangan Negara
UUD
1945 Amandemen IV tentang keuangan negara, yang dimaksukan yaitu :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja
ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila DPR tidak menyetujui
anggaran yg diusulkan pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran
tahun lalu.
- Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan UU
- Jenis dan harga uang ditetapkan
dengan UU
- Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dgn UU
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dgn UU
Penyusunan APBN bukan hanya untuk
memenuhi ketentuan
konstitusional,
tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang akan
dilaksanakan
oleh pemerintah dalam tahun anggran yang
bersangkutan
Keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah adalah tertampungnya aspirasi semua warga dan
berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggung jawaban
eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan.
Tujuan otonomi
daerah menurut UU 1945 Pasal 18 Amandemen IV adalah meningkatkan daya guna
penyelenggaraan pemerintah untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program
pembangunan
Penjelasan Pasal 64 UU No.5 thn 1974
tentang fungsi ABPD :
- Menentukan jumlah pajak yg
dibebankan kepada Rakyat Daerah yang bersangkutan
- Mewujudkan otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab
- Memberi isi dan dan arti kepada
tanggung jawab Pemerintah daerah khusunya karena Anggaran Pendapatan dan
Belanja itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daerah
- Melaksanakan pengawasan thd
pemerintahan daerah dengan cara yg lebih mudah dan berhasil guna
- Merupaka suatu pemberian kuasa
kepada Kepala daerah untuk melaksanakan penyelenggraan keuangan daerah di
dalam batas-batas tertentu
AKUNTANSI
SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DESENTRALISASI
Kebijakan
desentralisasi telah merubah sifat hubungan antar pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah, antar BUMN dgn pemerintah Pusat; antar pemerintah dgn
masyarakat dan berbagai entitas lain dalam pemerintahan.
Jadi
jelas bahwa tujuan akuntansi sektor publik adalah
untuk memastikan kualitas laporan keuangan dalam pertanggung jawaban publik
Adapun prasarana ASP
perlu dibangun : Standart akuntansi untuk pemerintah Pusat & daerah serta
organisasi sektor publik lainnya, account code dapat dilakukan dalam rangka
konsolidasi dan audit, Jenis buku besar/ledger, manual sistem akuntansi
pemerintahan dan organisasi lainnya.
Jenis
anggaran sektor publik, meliputi :
1.
Anggaran
Operasional, yaitu anggaran yang digunakan untuk merencanakan kebutuhan
sehari-hari dalam menjalankan pemerintahan, Contoh Anggaran Belanja Rutin.
2.
Anggaran
Modal, menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelanjaan atas aktiva tetap
seperti gedung,peralatan,kendaraan,perabot dll. Pengeluaran modal dalam jumlah
besar biasanya dilakukan dengan pinjaman.
Prinsip-prinsip
penyusunan anggaran pemerintah :
- Otorisasi
oleh legislative
- Komprehensif,
menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
- Keutuhan
anggaran, semua penerimaan dan belanja pemerintah harus terhimpun dalam
dana umum.
- Jumlah
yang disetujui legislative dimanfaatkan secara ekonomis,efisien dan
efektif
- Periodik,
anggaran bersifat periodic biasanya tahunan atau multi tahunan
- Akurat,
tidak adanya underestimate untuk pendapatan dan overestimate untuk
pengeluaran.
- Jelas,
sederhana dan dapat dipahami oleh masyarakat
- Diketahui
atau diinformasikan ke publik.
REVIEW
REGULASI YANG TERKAIT DENGAN AKT. SEKTOR PUBLIK
Perjalanan
akuntansi sektor publik di era pra reformasi didasari pada UU no. 5 thn 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
Pengertiannya adalah Dati 1 yang meliputi propinsi dan Dati II yang meliputi
kabupaten.
Beberapa peraturan pelaksanaan yg
diturunkan dari perundang – undangan ,antara lain:
- PP no.5 Thn 1975 ttg pengurusan,
pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah
- Pp NO.6 Thn 1975 ttg penyusunan
APBD
- Kep. MenDagri no.900-099 Thn 1980
ttg manual administrasi Keuangan daerah
- Peraturan MenDagri no.2 Thn 1994
ttg pelaksanaan APBD
- UU no. 18 Thn 1977 ttg pajak &
retribusi daerah
- Kep.MenDagri no. 3 Thn 1999 ttg
bentuk dan susunan perhitungan APBD
REGULASI
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI ERA REFORMASI
Menurut
Desentralisasi, daerah mempunyai kewenangan untuk menata sendiri urusan rumah
tangganya dengan rincian di bidang keuangan daerah yg meliputi :
- Pemungutan sumber-sumber pendapatan
daerah sebagaimana yg dimaksud dgn UU no.22 thn 1999 pasal 79
- Pengelolaan dan pertanggung jawaban
keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi, tugas pembantuan dan
desentralisasi seperti termuat dalam UU no.25 thn 1999 bab IV, V dan VI
- Penetapan anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) dan perhitungan atas APBD, sebagaimana dimaksud UU
no.25 thn 1999
- Mendapat dana perimbangan berupa
dana alokasi umum dan dana khusus sebagaimana yg diatur di dalam UU no.25
thn 1999 dan PP no.104 thn 2000 ttg dana perimbangan
- Melakukan pinjaman daerah seperti
yang diatur di dalam PP no.107 thn 2000 ttg Pinjaman daerah
Paradigma
Baru Akuntansi Sektor Publik di Era reformasi
Paradigma
baru dalam “Reformasi manajemen sektor publik adalah penerapan akuntansi dalam
praktik pemerintah guna mewujudkan Good Governance.
Dan sebelum UU baru maka sebagai landasan
hukum awal masih berdasrkan UU Perbendaharan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,
staastsblad Thn 1925 No.448), sebagimana telah beberapa kali dirubah terakhir
dengan UU no. 9 thn 1968 (Lembaran
negara Republik Indonesia no. 53) dan baru pada 5 April 2003 yaitu dibuat UU
baru no.17 thn 2003 untuk menetapkan kaidah-kaidah hukum administasi keuangan
negara dalam rangka pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara yg
ditetapkan dalam APBN dan APBD.
4 Prinsip dasar pengelolaan keuangan
negara :
- Akuntabilitas berdasarkan hasil
atau kinerja
- Keterbukaan dalam setiap transaksi
pemerintah
- Pemberdayaan manajer profesional
- Adanya lembaga pemeriksa eksternal
yg kuat, profesional dan mandiri serta dihindarinya duplikasi dalam
pelaksanaan pemeriksaan
Paradigma Baru Regulasi
Akuntansi Sektor Publik
- UU
no. 17 thn 2003 ttg keuangan negara
- UU
no. 1 thn 2004 ttg Perbendaharaan
negara
- UU
no. 15 thn 2004 ttg Pemeriksaan
pengelolaan keuangan negara
- UU
no. 25 thn 2004 ttg sistem
perencanaan dan pembangunan nasional
- UU
no. 32 thn 2004 ttg pemerintahan daerah
- UU
no. 33 thn 2004 ttg perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah
- UU
no. 24 thn 2005 ttg standart
akuntansi pemerintahan
. BARANG DAN JASA PUBLIK
Pada
dasarnya alokasi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan melalui
2 mekanisme yaitu : mekanisme pasar (market mechenism) dan mekanisme birokrasi
(bureaucratic mechanism)
2.4.1.
BARANG DAN JASA PUBLIK VS BARANG DAN JASA SWASTA
Barang Publik adalah
barang kolektif yg seharusnya dikuasai oleh negara atau pemerintah
Sifatnya :
tidak eksklusif dan diperuntukkan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala luas,
syukur kalau bisa dinikmati warga secara gratis
Contoh
: udara bersih, air bersih dan lingkungan yg aman
Barang Swasta adalah
barang spesifik yg dimiliki swasta Sifatnya : eksklusif dan hanya bisa
dinikmati oleh mereka yg mampu membelinya dgn harga yg di sesuaikan dgn harga
pasar yg harus untung sebesar-besarnya
Contoh
: perumahan mewah, villa dan hotel
Barang
setengah kolektif yg dimiliki oleh
swasta dan pemerintah Sifatnya : barang ini tidak boleh bersifat eksklusif dan
pemerintah harus ikut menentukan harga penjualannya yg biasanya tidak
terjangkau oleh rakyat kecil
Contoh
: sekolah swasta dan rumah sakit swasta
KONSEP-KONSEP
POKOK BARANG DAN JASA PUBLIK
2
mekanisme alokasi barang dan jasa dalam masyarakat
- Barang (palayanan) publik (public
good) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas oleh karena itu
pemerintah manjamin mutu barang/pelayanan publik yg diberikan.
- Barang (pelayanan) swasta (private
good) biasanya dipergunakan hanya oleh konsumen dimana harga pasar
merupakan konsensus yg ditentukan oelh konsumen dan produsen
Suatu
barang dikategorikan sebagai barang swasta atau publik dalam kaitan dengan tingkat Excludability dan pesaingnya,.
Tingkat excludability
suatu barang ditentukan dgn kondisi dimana konsumen dan produsen barang atau
pelayanan bisa memastikan bahwa orang lain tidak memperoleh manfaat dari
barang/pelayanan tsb.
Jika
excludability mempunyai daya saing tinggi barang dapat dipergunakan perorangan
contohnya : walkman, sedangkan jika
rendah barang/pelayanan tsb digunakan bersama-sama contohnya : taman umum
umumnya barang publik mempunyai tingakt excludability yg rendah krn
digunakan bersama-sama ,sedangkan barang swasta umumnya memiliki tingkat excludability yg tinggi dan dikenakan
biaya
TOLLs
GOODS adalah barang yg excludable tetapi daya saingnya rendah krn digunakan
bersama-sama namun tetap dikenakan biaya contoh : jalan tol
COMMONS
POOL GOODS adalah barang yg punya daya saing tinggi tetapi non-excludable namun
jika berlebihan dapat dikenakan biaya dan butuh dana publik. Conroh : pengadaan
air di desa
KONSEP-KONSEP
POKOK BARANG DAN JASA PUBLIK
PERUBAHAN
KELEMBAGAAN
Ketidakmampuan
untuk memahami cara baru dalam mengerjakan sesuatu disebut kebutaan paradigma.
Langkah
pertama dalam mengatasi kebutaan paradigma adalah mencari apa yg bisa dilakukan
untuk mengubah cara kerja. Setalah itu penting membuat visi yg jelas tentang
kemana oragnisasi akan diarahkan.keadaan ini didorong oleh seorang pemimpin
visioner dimana terdapat suatu tim terpadu yg bervisi sama dan visi itu
menyentuh semua orang dalam organisasi.
kebijakan
pengadaan barang dan jasa publik
Pemerintah
telah mengambil beberapa inisiatif untuk perbaikan penyelengaraan pemerintahan
antara lain :
- Reformasi hukum dan yudikatif
termasuk pembentukan komisi OMBUDSMAN untuk menanggapi masalah korupsi dan
pembentukan Komisi Reformasi Hukum
- perumusan strategi reformasi pegawai
negeri sipil
- Rancangan Undang-undang untuk
menetapkan manajemen keuangan pemerintah
- Pembentukan Komisi anti korupsi
- Pembentukan kemitraan bagi
pembaruan tata pemerintahan di Indonesia yg didukung oleh UNDP, BANK DUNIA
dan ADB
KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan
kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas
jasa (service quality management)
yakni upaya meminimasi kesenjangan antara tingkat layanan dengan harapan
konsumen
Kinerja
merupakan konsep multi dimensional artinya ukuran kinerja bagi pelayanan publik
tidak hanya bersifat keuangan (input). Kinerja oragnisasi layanan publik harus
di ukur dari outcome-nya karena merupakan hasil (outcome) merupakan variabel
kinerja yg mewakili misi organisasi dan aktivitas operasional baik aspek keuangan
dan non keuangan
Selanjutnya monitoring kinerja perlu dilakukan untuk
mengevaluasi pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
Langkah-langkah
dalam monitoring kinerja organisasi publik :
- Mengembangkan indikator kinerja yg
menggambarkan pencapaian tujuan oragnisasi
- Memaparkan hasil pencapaian tujuan
berdasarkan indikator kinerja diatas
- Mengindentifikasi apakah kegiatan
pelayana sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan program
perbaikan kualitas pelayanan
terima kasih tulisannya sangat bermanfaat
BalasHapus